Wednesday, December 7, 2011

ALIRAN DANA CENTURY


Photographer - inilah.com/Ardhy Fernando
Aliran Dana Century
Pembina Yayasan Fatmawati Dwi Librianto (tengah) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12). Kedatangan mereka untuk memberikan informasi aliran dana dari Bank Centery yaitu Robert Tantular senilai Rp 25 milliar ke rekening Yayasan RS Fatmawati.
inilah.com/Ardhy Fernando

Yayasan Fatmawati Tak Terlibat Uang Kotor Century


Penulis : Maria Natalia |
Yayasan Fatmawati Tak Terlibat Uang Kotor CenturyTim Kuasa Hukum Yayasan FatmawatiJAKARTA, KOMPAS.com-Tim kuasa hukum dari Yayasan Fatmawati hari ini, Rabu (7/12/2011) mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk memberikan informasi mengenai adanya aliran dana dari bos Bank Century, Robert Tantular senilai Rp 25 miliar ke rekening yayasan tersebut. Koordinator kuasa hukum, Rony Hartawan (tengah).
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dari Yayasan Fatmawati, Rabu (7/12/2011), mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk memberikan informasi mengenai adanya aliran dana dari bos Bank Century, Robert Tantular, senilai Rp 25 miliar ke rekening yayasan tersebut. Dana itu dialirkan untuk membayar peralihan hak atas seluas 22,8 hektar milik Yayasan Fatmawati di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Koordinator kuasa hukum Yayasan Fatmawati, Rony Hartawan, mengatakan, ia memberikan informasi kepada polisi agar aliran dana itu tak dianggap sebagai bagian dari pencucian uang Robert Tantular, yang juga terpidana dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century itu.
"Ada beberapa dana mengalir ke kita dari PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS), tapi tanpa sepengetahuan kita asalnya dari mana. Kemudian, dari perkembangan informasi, diketahui dana itu dari Robert Tantular," ujar Rony di depan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
"Kita wajib memberikan informasi hal tersebut karena kita sama sekali tidak mengetahui apa pun. Kita khawatir itu terklasifikasi bahwa kita menerima itu sebagai money laundering," lanjutnya.
Adapun aliran dana itu dikirim ke Yayasan Fatmawati sebanyak empat empat kali sejak tahun 2003 hingga 2005. Pembayaran dilakukan melalui melalui bilyet giro Bank CIC (merger Bank Century).
Rony membantah bahwa laporannya ke polisi dilakukan karena Yayasan Fatmawati takut dilibatkan dalam kasus Bank Century. Ia tidak dapat memastikan apakah dana Rp 25 miliar itu juga berasal dari Bank Century.
"Kalau kepastian itu dana dari Century, kita tidak tahu. Tapi kita tidak khawatir, kita sebagai warga negara wajib hukumnya untuk tegakkan kebenaran. Kalau ada informasi seperti itu, kita sampaikan pada Polri," kata Rony. Ia yakin polisi akan mengusut aliran dana Rp 25 miliar itu secara proposional dan profesional.
Editor :
Laksono Hari W