Friday, December 14, 2012

PT Ancora Land Bantah Menerima Dana Talangan Century

Published on Dec 14, 2012

Jakarta: PT Ancora Land belakangan diberitakan sebagai salah satu penerima dana talangan Bank Century. Namun, perusahaan yang didirikan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu membantah segala isu tersebut.

PT Ancora Land merupakan perusahaan yang bergerak di bidang property. Salah satunya adalah mengembangakan lapangan golf melalui sejumlah afiliasi yang dibentuk secara khusus.

Pada Januari 2008, Ancora Land membuat perjanjian induk dengan para pemegang saham PT Graha Nusa Utama. Perjanjian tersebut untuk mengakuisisi kepemilikan saham PT GNU, termasuk lahan bekas lapangan golf Fatmawati. Namun, transaksi resmi baru      dilakukan pada Oktober 2010.

Ancora menjadi pemegang saham mayoritas sebanyak 51 persen, dengan nilai Rp5,1 miliar. Pada 2010 dan 2011, Ancora Land mengeluarkan sejumlah dana ke PT GNU untuk menyelesaikan kewajiban kepada Yayasan Fatmawati.

Berdasarkan kronologis tersebut, Ancora menyatakan bahwa sebelum Januari 2008 pihaknya tidak memiliki hubungan hukum dengan pengurus lama PT GNU. Bahkan, adanya tuduhan Robert Tantular yang telah menyuntikkan dana ke Ancora sangat tidak benar.

PT Ancora membantah keras bahwa Gita Wirjawan tidak menerima aliran dana Bank Century. Gita Wirjawan hanya berperan sebagai pendiri. Sejak menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 2009, Menteri Perdagangan itu sudah tidak terlibat lagi di Ancora. (Wtr4)

No comments:

Post a Comment