Monday, December 24, 2012

Mendag Gita Terlibat Skandal Bailout Century?


Senin, 24 Desember 2012 08:36 WIB

Benarkah Mendag Gita Terlibat Skandal Bailout Century?

Gita Wiryawan
Foto: TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Mengenai aliran dana dari Robert Tantular ke Yayasan Fatmawati, konon dialirkan dalam tiga tahap transaksi. Yakni, Rp 2 miliar, Rp 8 miliar dan Rp 15 miliar, sehingga total Rp 25 miliar.
Dari dana itu, Rp 20 miliar diberikan ke yayasan, sedangkan Rp 5 miliar dialirkan pada seseorang. Hasil audit BPK kemudian mengungkap dana tersebut mengalir ke ZE, oknum Komisi XI DPR kala itu.
Berdasarkan audit forensik BPK, disebutkan bahwa DT alias Dewi Tantular, adik Robert Tantular menggelapkan dana valas Bank Century. Sebagian dana valas yang diduga digelapkan Dewi Tantular yang kabur ini, mengalir ke ZE pada 2008 sebesar 392.110 dolar AS.
Benarkah Mendag Gita terlibat skandal bailout Century? Gita membantah Ancora Land menerima sejumlah dana Bank Century. Melalui pesan singkatnya, Gita menegaskan, Ancora justru mengeluarkan dana untuk pengambil-alihan saham perusahaan yang dinilai bonafide.
Dari berkas hasil laporan Mabes Polri tentang perkembangan penyidikan kasus Bank Century, PT Graha Nusa Utama, afiliasi Ancora milik Gita, tercantum adanya dana Rp 20 miliar yang ditempatkan tersangka Toto Kuncoro.
Selain PT GNU, ada juga PT Antaboga Delta Securitas yang disebut menerima dana Rp 1,4 triliun dari total dana 6,7 triliun yang dikucurkan Bank Indonesia kepada Bank Century.
Selain itu, menurut sumber kompeten, selaku rekanan yang pernah berbisnis dengan PT GNU, ada permainan dari pelaku usaha lain yang menginginkan lahan Fatmawati. Pengurus Yayasan Fatmawati turut andil dalam kisruh ini, karena mereka malah mengontak beberapa pengusaha untuk membeli lapangan golf itu tanpa koordinasi dengan PT GNU ataupun Ancora.
Di antara investor yang diundang sepihak oleh yayasan adalah Cahyadi Komala alias Switeng. Mengaitkan pembelian lahan dengan kasus Century, jadi jalan agar kepemilikan Ancora lepas.
Gita juga menyebut ada indikasi rekayasa supaya jual-beli tanah murni tersebut berkaitan Century. "Nggak ada hubungannya. Tapi disandiwarakan seakan-akan ada oleh orang lain yang berkepentingan," tegas Gita.
Gita pun tegas menampik Ancora menerima dana bailout Century. "Itu tidak benar," tandas Gita. Kendati begitu, ia enggan membeberkan secara rinci alasann Ancora membeli 55 persen saham dari PT GNU yang digunakan Robert Tantular sebagai penghilang jejak aliran dana Century.
Direktur Pidana Khusus Mabes Polri, Brigjen Arief Sulistyanto pun menguatkan bantahan Gita. Menurut Arief, tak ada keterlibatan Mendag Gita. Ganjilnya, laporan Kapolri ke Timwas, 10 Oktober lalu, menyebut adanya intervensi pejabat tinggi negara terkait kepemilikan saham mayoritas Ancora di PT GNU, perusahaan yang digunakan mencuci dana Century.
Menurut Brigjen Arief, Gita hanya terseret secara tak langsung dalam kasus ini. Kendati demikian, Polri menegaskan Gita tak terkait megaskandal bailout Bank Century.
"Bisa dibilang bahwa Pak Gita ini ikut jadi korban, karena PT Ancora Land (milik Gita) ikut membeli tanah dari PT GNU. Tanah itu sebelumnya dibeli PT GNU dari Yayasan Fatmawati," tutur Brigjen Arief, 16 Desember lalu.
"Itu sebabnya, Gita tak masuk radar polisi. Baik sebagai saksi, apalagi tersangka," tandas jenderal bintang satu itu.
Menurut Arief, PT GNU yang diduga sebagai lumbung pencucian uang bailout Century, dipimpin Toto Kuncoro. Selain aktif di GNU, Toto yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus perbankan dan pencucian uang, juga merupakan pemegang saham di PT Antaboga Delta Securitas (ADS) dan PT Tirtamas Nusa Surya (TNS).
Kejahatan Toto, menurut hasil investigasi polisi, di antaranya menggelapkan dana nasabah ADS. Sedangkan di PT TNS yang berafiliasi dengan Bank Century, Toto juga melakukan penjualan atau penggelapan aset yang diagunkan (AYDA).
Dalam kasus ADS, Toto bahkan telah divonis delapan tahun penjara bersama Robert Tantular (pemilik Bank Century) yang telah divonis sembilan tahun penjara.
"Nah, saat kami menganilisis rekening PT GNU, kami menemukan adanya aliran dana ke rekening Yayasan Fatmawati di Bank Niaga Faletehan. Selain menerima dana dari PT GNU, dalam rekening Yayasan Fatmawati itu ada dana sebesar Rp 40 miliar dari PT Ancora. Namun dari underlying transactionnya, PT Ancora tidak terkait dengan Bank Century," ungkap jelas Brigjen Arief.
Oleh karena mendapat aliran dana haram, rekening Yayasan Fatmawati, yang di dalamnya terdapat dana PT Ancora, turut terblokir dan disita polisi. "Dana milik PT Ancora tentu belakangan, tidak kami sita karena itu berkaitan dengan jual beli tanah," jelasnya. (tribunnews/few/adi/coz/mdc/bsc)

Editor: Rachmat Hidayat
Sumber : Tribun Jakarta

Friday, December 14, 2012

PT Ancora Land Bantah Menerima Dana Talangan Century

Published on Dec 14, 2012

Jakarta: PT Ancora Land belakangan diberitakan sebagai salah satu penerima dana talangan Bank Century. Namun, perusahaan yang didirikan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu membantah segala isu tersebut.

PT Ancora Land merupakan perusahaan yang bergerak di bidang property. Salah satunya adalah mengembangakan lapangan golf melalui sejumlah afiliasi yang dibentuk secara khusus.

Pada Januari 2008, Ancora Land membuat perjanjian induk dengan para pemegang saham PT Graha Nusa Utama. Perjanjian tersebut untuk mengakuisisi kepemilikan saham PT GNU, termasuk lahan bekas lapangan golf Fatmawati. Namun, transaksi resmi baru      dilakukan pada Oktober 2010.

Ancora menjadi pemegang saham mayoritas sebanyak 51 persen, dengan nilai Rp5,1 miliar. Pada 2010 dan 2011, Ancora Land mengeluarkan sejumlah dana ke PT GNU untuk menyelesaikan kewajiban kepada Yayasan Fatmawati.

Berdasarkan kronologis tersebut, Ancora menyatakan bahwa sebelum Januari 2008 pihaknya tidak memiliki hubungan hukum dengan pengurus lama PT GNU. Bahkan, adanya tuduhan Robert Tantular yang telah menyuntikkan dana ke Ancora sangat tidak benar.

PT Ancora membantah keras bahwa Gita Wirjawan tidak menerima aliran dana Bank Century. Gita Wirjawan hanya berperan sebagai pendiri. Sejak menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 2009, Menteri Perdagangan itu sudah tidak terlibat lagi di Ancora. (Wtr4)